![]() |
| Foto: ist |
PELUNCURNEWS.COM | BATAM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan jual beli Kavling Swadaya Sungai Cantik di kawasan Dapur 12, Sungai Lekop, Sagulung, Kota Batam, Rabu (2/9/26).
Ketiga tersangka tersebut adalah Andi Setiawan (34), Sanjaya Alfharisi (37), dan Suroso (55). Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (31/8/2026), setelah perkara tersebut diusut lebih dari satu tahun sejak dilaporkan pada Mei 2025.
Kasus ini menyeret puluhan warga dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
Kuasa hukum para korban, Utusan Sarumaha, mengapresiasi langkah penyidik yang telah menetapkan tersangka. Namun, ia berharap proses hukum tidak berhenti pada tahap tersebut.
"Kami berharap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dapat segera dilakukan penahanan sesuai hukum yang berlaku," ujar Utusan.
Menurut Utusan, penahanan diperlukan agar proses penyidikan dapat berjalan maksimal dan tidak mengalami hambatan.
"Karena kami khawatir proses penyidikan ini dapat terhambat apabila para tersangka tidak dilakukan penahanan," katanya.
Berharap Penyidikan Tuntas
Utusan juga meminta kepolisian mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Menurut dia, penyidik perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam transaksi jual beli kavling tersebut.
Sebelumnya, para korban yang diwakili Adrianus melaporkan tiga orang, yakni Andi Setiawan, David Prasetiya, dan Firman. Dalam perkembangan penyidikan, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka mengalami perubahan.
Utusan mengatakan pihaknya masih menyerahkan proses tersebut kepada penyidik. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan.
"Yang terpenting saat ini sudah ada tersangka. Ke depan bisa saja ditemukan bukti-bukti baru yang semakin memperjelas peranan dan kedudukan pihak-pihak lainnya dalam perkara ini," ujarnya.
Ia berharap penyidik turut menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat serta aliran dana dari transaksi jual beli kavling tersebut.
"Maka dari itu, kami berharap kasus ini diproses secara transparan dan sampai tuntas. Siapa saja pihak yang terlibat dan menikmati hasilnya, tentu harus diproses secara hukum," kata Utusan.
Berawal dari Penawaran Kavling
Kasus tersebut bermula pada Juli 2024. Saat itu, Adrianus bersama 39 warga lainnya mendapat penawaran pembelian tapak kavling di kawasan Sungai Lekop, Dapur 12, Sagulung.
Para korban disebut mendapatkan penawaran dari seseorang bernama Firman yang mengaku memiliki kewenangan atas lahan tersebut.
Adrianus kemudian membeli empat tapak kavling dengan harga Rp 100 juta. Dari jumlah tersebut, ia telah membayar Rp 80 juta melalui tiga kali transaksi.
Setelah pembayaran dilakukan, Adrianus menerima kuitansi dan dokumen kepemilikan yang mencantumkan nama KSB Kavling Swadaya Sungai Cantik Dapur 12.
Namun, persoalan muncul sekitar Agustus 2024. Sejumlah orang yang mengaku sebagai perwakilan PT Lindung Alam Berjaya mendatangi lokasi dan menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset perusahaan.
Para pembeli kemudian dilarang memasuki kawasan tersebut dan tidak diperbolehkan mendirikan bangunan.
Kondisi itu membuat para pembeli mempertanyakan status lahan yang telah mereka bayar. Para korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Kepulauan Riau.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/38/V/2025/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 23 Mei 2025.
Kini, dengan ditetapkannya tiga tersangka, perkara tersebut memasuki babak baru. Para korban berharap penyidikan dapat mengungkap secara utuh pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas. (*)


